Dana Desa Terancam Hilang Dari APBN Selengkapnya



Persatuan Rakyat Desa Nusantara  berencana melakukan permohonan uji materi terhadap UU No. 2/2020 tentang pengesahan Perppu No. 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi dilakukan karena UU No 2/2020 itu dinilai merugikan rakyat desa. Khususnya Pasal 28 Ayat 8 UU 2/2020 yang berbunyi: "Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid- 19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini


“UU Desa memang merupakan tonggak keberpihakan negara terhadap desa. Apalagi di dalam UU tersebut memuat asas rekognisi dan subsidiaritas, yaitu eksplorasi dari nilai-nilai budaya desa, yang artinya desa mendapat pengakuan sebagai sebuah entitas yang harus diakui keberadaannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sekaligus diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri.
Tidak seperti masa lalu, di mana desa cuma dijadikan objek pembangunan di Indonesia.

Perpu No. 1/2020 yang telah disahkan sebagai UU No. 2/2020 tersebut, berisi tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona dan atau dalam rangka menghadapai ancaman yang membahayakan perekonomian nasional


Menurut Dimyati, pasal yang akan dimohonkan untuk uji materi khususnya pasal 28 ayat 8 yang dianggap akan menghilangkan Dana Desa (DD) dari sumber APBN.

"Kita akan ajukan permohonan uji materi terhadap UU No. 2/2020 ini, khususnya pasal 28 ayat 8 ke MK. Jika bunyi pasal 28 ayat 8 ini ditelaah panjang lebar, jelas sama artinya menghapus DD yang bersumber dari APBN. Kita mengguggat karena ini sudah jadi produk UU. Membatalkannya tidak bisa dengan unjuk rasa, tapi sesuai aturan ya ke MK," jelasnya.

Mantan aktivis anti korupsi itu kemudian juga menunjukan UU No. 6/2014 pasal 72 ayat 2 yang bunyinya: "Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan, serta pasal 72 ayat 1 huruf b yang menjelasakan pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 2 bersumber dari Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara".

Dari rapat bersama itulah muncul sebuah rencana untuk mengajukan permohonan uji materi terhadap UU No. 2/2020 tersebut, karena dianggap mengeliminir penerimaan desa atau dana desa yang bersumber dari APBN.

Jika itu dibiarkan maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan turun hingga 50 persen. Praktis sumber APBDes hanya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes). Dampaknya desa akan sulit melakukan pembangunan

Kebijakan Pemerintah Penghapusan Dana Desa Oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) R.I

UU tersebut mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

“Dalam ketentuan Pasal 28 angka 8 di UU Nomor 2 tahun 2020 sudah sangat jelas bahwa Dana Desa tidak akan ada lagi,” Dana Desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa harus dijalankan sesuai ketentuan perundangan.

dikutip dari



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel