Persatuan Rakyat Desa Nusantara berencana melakukan permohonan uji materi
terhadap UU No. 2/2020 tentang pengesahan Perppu No. 1/2020 ke Mahkamah
Konstitusi (MK).
Uji materi dilakukan karena UU No 2/2020 itu
dinilai merugikan rakyat desa. Khususnya Pasal 28 Ayat 8 UU 2/2020 yang
berbunyi: "Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan
kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid- 19 dan/atau dalam
rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang ini
“UU Desa memang merupakan tonggak keberpihakan
negara terhadap desa. Apalagi di dalam UU tersebut memuat asas rekognisi dan
subsidiaritas, yaitu eksplorasi dari nilai-nilai budaya desa, yang artinya desa
mendapat pengakuan sebagai sebuah entitas yang harus diakui keberadaannya di
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sekaligus diberikan kewenangan untuk
mengurus sendiri.
Tidak seperti masa lalu, di mana desa cuma
dijadikan objek pembangunan di Indonesia.
Perpu No. 1/2020 yang telah disahkan sebagai
UU No. 2/2020 tersebut, berisi tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas
sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona dan atau dalam rangka
menghadapai ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
Menurut Dimyati, pasal yang akan dimohonkan
untuk uji materi khususnya pasal 28 ayat 8 yang dianggap akan menghilangkan
Dana Desa (DD) dari sumber APBN.
"Kita akan ajukan permohonan uji materi
terhadap UU No. 2/2020 ini, khususnya pasal 28 ayat 8 ke MK. Jika bunyi pasal
28 ayat 8 ini ditelaah panjang lebar, jelas sama artinya menghapus DD yang
bersumber dari APBN. Kita mengguggat karena ini sudah jadi produk UU.
Membatalkannya tidak bisa dengan unjuk rasa, tapi sesuai aturan ya ke MK,"
jelasnya.
Mantan aktivis anti korupsi itu kemudian juga
menunjukan UU No. 6/2014 pasal 72 ayat 2 yang bunyinya: "Alokasi anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b bersumber dari belanja pusat dengan
mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan, serta
pasal 72 ayat 1 huruf b yang menjelasakan pendapatan desa sebagaimana dimaksud
dalam pasal 71 ayat 2 bersumber dari Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara".
Dari rapat bersama itulah muncul sebuah
rencana untuk mengajukan permohonan uji materi terhadap UU No. 2/2020 tersebut,
karena dianggap mengeliminir penerimaan desa atau dana desa yang bersumber dari
APBN.
Jika itu dibiarkan maka Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) akan turun hingga 50 persen. Praktis sumber APBDes
hanya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes). Dampaknya
desa akan sulit melakukan pembangunan
Kebijakan Pemerintah Penghapusan Dana Desa
Oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) R.I
UU tersebut mengatur tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang.
“Dalam ketentuan Pasal 28 angka 8 di UU Nomor
2 tahun 2020 sudah sangat jelas bahwa Dana Desa tidak akan ada lagi,” Dana Desa
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa harus dijalankan sesuai ketentuan perundangan.
dikutip dari