Cara Mencetak Kartu Keluarga Dan Akte Kelahiran Secara Online
Kabar baik
untuk Warga cukup menyertakan email dan nomor HP, bisa
mencetak KK sendiri dokumen tersebut dengan ukuran kertas A4 dengan gramatur 80
gram.
Namun, layanan cetak mandiri ini tidak berlaku
untuk kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dan kartu identitas anak (KAI).
langkah
ini dapat mendukung pelayanan publik yang meminimalisasi kontak fisik. Sesuai
dengan prinsip adaptasi kebiasaan baru. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre
di kantor disdukcapil untuk mencetak KK ataupun akte. “Jadi nanti tidak ada
istilah KK hilang. Akta hilang karena punya arsip digital. Dan warga tinggal
mencetak sendiri
Bagaimana dengan warga yang tidak punya email?
Disdukcapil tetap melayani dan dicetak
dengan kertas A4 80 gram. Pencetakan kertas dengan tanda tangan elektronik ini
nantinya tidak perlu legalisir berdasarkan Permendagri 104/2019 tentang tanda
tangan elektronik
Langkah –
langkahnya sebagai berikut :
Pertama, masyarakat mengajukan permohonan
pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil
Kabupaten/Kota dengan
membawa surat keterangan
Apabila tidak bisa datang ke kantor Dukcapil,
masyarakat bisa mengajukan permohonan secara online lewat laman resmi atau
aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Dukcapil
Kabupaten/Kota.
Saat mengajukan permohonan, masyarakat wajib
memberikan nomor HP atau alamat email masing-masing.
Kedua, Petugas Dinas Dukcapil akan memproses
permohonan masyarakat .
Ketiga, setelah permohonan pelayanan
kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan ditandatangani
dokumen kependudukannya secara elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas Dukcapil,
sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS
dan email.
Informasi yang diberikan berupa link web untuk
cetak dokumen kependudukan dan PIN.
PIN diberikan untuk memastikan keamanan dari
dokumen yang akan dicetak.
"Di dalam redaksi email maupun SMS
tersebut dinyatakan bahwa PIN bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau
disebarluaskan kepada siapa pun. Karena dapat membahayakan data kita sendiri nantinya.