Cara Mencetak Kartu Keluarga Dan Akte Kelahiran Secara Online



Kabar baik untuk Warga cukup menyertakan email dan nomor HP, bisa mencetak KK sendiri dokumen tersebut dengan ukuran kertas A4 dengan gramatur 80 gram.

Namun, layanan cetak mandiri ini tidak berlaku untuk kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dan kartu identitas anak (KAI).

https://desa.basirin.com/cara-mencetak-kartu-keluarga-dan-akte

 langkah ini dapat mendukung pelayanan publik yang meminimalisasi kontak fisik. Sesuai dengan prinsip adaptasi kebiasaan baru. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor disdukcapil untuk mencetak KK ataupun akte. “Jadi nanti tidak ada istilah KK hilang. Akta hilang karena punya arsip digital. Dan warga tinggal mencetak sendiri
Bagaimana dengan warga yang tidak punya email? Disdukcapil tetap melayani dan  dicetak dengan kertas A4 80 gram. Pencetakan kertas dengan tanda tangan elektronik ini nantinya tidak perlu legalisir berdasarkan Permendagri 104/2019 tentang tanda tangan elektronik

Langkah – langkahnya sebagai berikut :
Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dengan membawa  surat keterangan

Apabila tidak bisa datang ke kantor Dukcapil, masyarakat bisa mengajukan permohonan secara online lewat laman resmi atau aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.
Saat mengajukan permohonan, masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email masing-masing.
Kedua, Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat .

Ketiga, setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan ditandatangani dokumen kependudukannya secara elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas Dukcapil, sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email.
Informasi yang diberikan berupa link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.
PIN diberikan untuk memastikan keamanan dari dokumen yang akan dicetak.
"Di dalam redaksi email maupun SMS tersebut dinyatakan bahwa PIN bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun. Karena dapat membahayakan data kita sendiri nantinya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel