SK Tim Penggerak PKK Kelurahan

Anggota Tim Penggerak  PKK adalah warga masyarakat baik laki-laki maupun perempuan, perorangan, bersifat sukarela, tidak mewakili organisasi, golongan, partai politik, lembaga atau instansi, dan berfungsi sebagai perencana, pelaksana, pengendali Gerakan PKK.

Kelompok PKK adalah kelompok-kelompok yang berada di bawah Tim Penggerak PKK Desa/kelurahan yang dapat dibentuk berdasarkan kewilayahan atau kegiatan.

Kelompok DASAWISMA adalah kelompok yang terdiri atas 10-20 Kepala Keluarga (dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat), diketuai oleh seorang yang dipilih di antara mereka, merupakan kelompok potensial terdepan dalam pelaksanaan kegiatan PKK.
DOWNLOAD SK PKK DISINI

SUSUNAN PENGURUS TIM PENGGERAK PKK KAMPUNG .......................
TAHUN ANGGARAN 2020

KEPALA KAMPUNG  .......................

Meninbang
:
a.       Bahwa  PKK sebagai wadah peran serta Masyarakat dalam membangun Perlu Ditangkatkan   secara nyata dan terpadu.

b.       Bahwa PKK membantu Pemerintah Kampung dalam Kegiatan Ibu – Ibu dan Wanita sebagai  motor penggeraknya dalam hal urusan Kesejahteraan Keluarga.

c.       Bahwa untuk menetapkan Pelaksanaan Tugas dalam Organisasi Tim Penggerak PKK perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kampung Selaku Dewan Penyantun PKK.

Mengingat
:
      1.       Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah

      2.      Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang  Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK )
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:


Pertama
:
Mencabut SK Kepala Kampung ....................... Tentang Pembentukan Susunan Pengurus Tim Penggerak PKK Kampung ........................

Kedua
:
Menetapkan kembali Susunan Tim Penggerak PKK Kampung ....................... Baru Sebagaimana terlampir dalam SK ini.

Ketiga
:
Kedudukan Tim Penggerak PKK berada dan bertanggung Jawab kepada Kepala  Kampung.

Keempat
:        
Surat Keputusan ini disampaikan kepada semua Anggota Tim Penggerak PKK untuk diketahui  dan dilaksanakan dengan penuh Rasa Tanggung Jawab.

Kelima
:
Surat  Keputusan  ini berlaku sejak Tanggal  ditetapkan dan apabila ternyata Dikemudian  Hari  terdapat  kekeliruan  maka  akan  diperbaiki  sebagaimana Mestinya.


                                Ditetapkan Di                :  .......................
                               Pada Tanggal                 : 25 Januari 2020

                       Kepala Kampung/Badan Penyantun
                        Kampung  .......................



                             ...........................,

Tembusan ini disampaikan kepada :
1.Yth.Badan Penyantun PKK Kecamatan
2.Yth.Ketua TP PKK Kecamatan
3.Masing – Masing yang bersangkutan
4. ..............Arsip...................


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel