CONTOH PERATURAN KEPALA KAMPUNG/DESA TENTANG BLT COVIT-19
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa
KEPALA KAMPUNG MANGGA
KECAMATAN APEL KABUPATEN JERUK TENGAH
PERATURAN
KEPALA KAMPUNG MANGGA
NOMOR : 05 TAHUN 2020
TENTANG
DAFTAR
PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI ( BLT ) DANA KAMPUNG AKIBAT DAMPAK
PANDEMI COVID - 19
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KAMPUNG MANGGA
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Desa
melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai
kepada penduduk miskin di kampung ;
|
b.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Kepala Kampung tentang penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan
Langsung Tunai ( BLT ) Kampung ;
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
Provinsi Sumatera Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091 ) Sebagai
Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821 ) ;
|
2.
|
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495 ) ;
|
||
3.
|
Peraturan
Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang
nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
nomor 11 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 43
tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang nomor 6 tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321) ;
|
||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558 ) sebagaimana telah beberapa
kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5864 ) ;
|
||
5
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1
tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID – 19 ) dan / atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6485 ;
|
||
6
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2091) ;
|
7
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014 Tentang
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Trasfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1972);
|
||
8
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelatihan
Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 787) ;
|
||
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 611) ;
|
||
10.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun
20 Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 367 ;
|
||
11.
|
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478) ;
|
||
12.
|
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 205 / PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor 1700 ;
|
||
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten JERUK TENGAH Nomor 14 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
(Lembaran Daerah Kabupaten JERUK TENGAH Tahun 2019 Nomor 14) ;
|
||
14.
|
Peraturan
Bupati JERUK TENGAH Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Kampung
(Berita Daerah Kabupaten JERUK TENGAH Tahun 2019 Nomor 59) ;
|
15.
|
Peraturan Bupati JERUK TENGAH Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung
Kabupaten JERUK TENGAH Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten JERUK
TENGAH Tahun 2020 Nomor 02);
|
||
16.
|
Peraturan Bupati JERUK TENGAH Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Pelaksana Alokasi Dana Kampung di Kabupaten JERUK TENGAH Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten JERUK TENGAH Tahun 2020 Nomor 03) ;
|
||
17.
|
Peraturan Bupati JERUK TENGAH Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Kampung di
Kabupaten JERUK TENGAH Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten JERUK
TENGAH Tahun 2020 Nomor 04) ;
|
||
18.
|
Peraturan Kampung MANGGA Nomor 06 Tahun 2015 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung MANGGA Tahun 2015 – 2021
(Lembaran Kampung MANGGA Tahun 2015 Nomor 06);
|
||
19.
|
Peraturan Kampung MANGGA Nomor 09 Tahun 2019 Tentang
Rencana Kerja Pemerintah Kampung MANGGA Tahun 2019 (Lembaran Kampung MANGGA Tahun
2019 Nomor 19);
|
||
20.
|
Peraturan Kampung MANGGA Nomor 01 Tahun 2020 Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kampung Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Kampung MANGGA Tahun 2020 Nomor 01)
;
|
||
21.
|
Peraturan
Kampung MANGGA Nomor 02 Tahun .2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Kampung (APBK) Kampung MANGGA Tahun 2020 (Lembaran Kampung MANGGA Tahun 2020 Nomor 02)
;
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN KEPALA KAMPUNG MANGGA
TENTANG DAFTAR PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI ( BLT ) DANA KAMPUNG
AKIBAT DAMPAK PANDEMI COVID – 19
|
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Kampung ini
yang dimaksud dengan :
|
|
1.
|
Pemerintah adalah Pemerintah
Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
|
2.
|
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kabupaten JERUK TENGAH ;
|
3.
|
Bupati
adalah Bupati JERUK TENGAH ;
|
4.
|
Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung yang selanjutnya disingkat DPMK adalah
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten JERUK TENGAH ;
|
5.
|
Kecamatan adalah kesatuan wilayah kerja Camat dalam susunan tata
kerja perangkat daerah kabupaten ;
|
6.
|
Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di
tingkat Kecamatan ;
|
7.
|
Kampung adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur
dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak
asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
;
|
8.
|
Pemerintah kampung adalah kepala kampung
dibantu Perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung ;
|
9.
|
Badan Permusyawaratan Kampung yang
selanjutnya disebut BPK adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggara pemerintah kampung ;
|
10.
|
Peraturan Kampung adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Kampung bersama
dengan kepala kampung ;
|
11.
|
Peraturan Kepala Kampung adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala kampung yang bersifat mengatur
dalam rangka melaksanakan Peraturan Kampung dan Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi ;
|
12.
|
Keputusan Kepala Kampung adalah keputusan
yang di tetapkan oleh kepala kampung yang bersifat menetapkan dalam rangka
melaksanakan Peraturan Kampung maupun peraturan kepala kampung ;
|
13.
|
Kewenangan
Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan
Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa ;
|
14.
|
Musyawarah
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan
Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan
oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis
;
|
15.
|
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Kampung, selanjutnya disingkat RPJM Kampung, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam)
tahun ;
|
16.
|
Rencana
Kerja Pemerintah Kampung, selanjutnya disingkat RKP Kampung, adalah penjabaran dari RPJM Kampung untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
;
|
17.
|
Keuangan Kampung adalah semua hak dan kewajiban Kampung yang dapat dinilai dengan uang serta
segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak
dan kewajiban Kampung ;
|
18.
|
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kampung, selanjutnya disebut APB Kampung, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kampung ;
|
19.
|
Prioritas
Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan
daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa ;
|
20.
|
Dana Kampung adalah dana yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Kampung yang ditransfer melalui anggaran
pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, pelaksanaan pembangunan Kampung, pembinaan kemasyarakatan Kampung, dan pemberdayaan masyarakat Kampung ;
|
21.
|
Bencana
non-alam adalah bencana
yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara
lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit ;
|
22.
|
Pandemi
Corona Virus (COVID-19) adalah skala penyebaran penyakit Corona Virus
(COVID-19) yang terjadi secara global di seluruh dunia ;
|
23.
|
Bantuan
langsung Tunai Dana Kampung yang selanjutnya disingkat BLT Dana
Kampung adalah pemberian uang tunai kepada
keluarga miskin atau tidak mampu di Kampung yang bersumber dari Dana Kampung untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus
(COVID-19) ;
|
24.
|
Musyawarah Kampung
khusus adalah Musyawarah yang dilaksanakan antara BPK dan Pemerintah Kampung dengan
agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data
|
25.
|
Masyarakat terdampak
adalah Keluarga Miskin yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan
atau mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun / kronis
|
Pasal 2
Penggunaan Dana Desa
diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan
kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam
rencana kerja Pemerintah Kampung ;
Pasal 3
(1)
Prioritas penggunaan Dana Desa dimaksud
adalah kegiatan
dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi atas pandemic Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), antara lain :
a.
Kegiatan penanggulangan pandemic Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau ;
b.
Jaring pengaman sosial di Kampung ;
(2)
Penanganan dampak pandemi COVID-19 sebagaimana
dimaksud pada point tersebut
diatas, dapat berupa BLT-Dana Kampung kepada
keluarga miskin di Kampung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
(3)
Sasaran
Penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT – Dana Kampung ) sebagaiman dimaksud pada
point tersebut diatas adalah Keluarga Miskin Non Program
Keluarga Harapan (PKH), Non Bantuan Pangan
Non Tunai (BPNT), Non Kartu
Pra Kerja, serta yang kehilangan Mata Pencaharian, Belum Terdata dan mempunyai anggota
keluarga yang rentan sakit menahun / kronis ;
(4)
Pendataan calon penerima
BLT Dana Kampung dilakukan oleh Ketua RT dengan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) dari Kementrian Sosial ;
(5)
Mekanisme
Pendataan penerima BLT dana kampung
dilakukan oleh Relawan Kampung Lawan COVID-19 terfokus mulai RT, Dusun dan
Kampung ;
(6)
Relawan
Kampung Lawan Covid -19 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kampung ;
(7)
Hasil
pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah Kampung
khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi
dan finalisasi data ;
(8)
Legalitas
dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Kampung ;
(9)
Dokumen hasil
pendataan diverifikasi Pemerintah Kampung dan
dilaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk di sahkan ;
(10) Jangka Waktu dan besaran penerimaan Bantua Langsung Tunai (
BLT – Dana Kampung ) sebagai berikut :
a.
Masa
penyaluran BLT – Dana Kampung selama 3 bulan ;
b.
Besaran
BLT – Dana Kampung per bulan sebesar Rp. 600.000.- ( -- enam ratus ribu rupiah
-- ) per kepala keluarga ;
c.
Penyaluran
BLT dana kampung dilaksanakan oleh
pemerintah Kampung dengan metode tunai (
cash ) dan/ atau non tunai (cash less) ;
(11) Daftar
nama-nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT – Dana Kampung )
Terlampir, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan Kepala Kampung ini ;
Pasal 4
Monitoring dan Evaluasi
dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Kampung, Camat dan Inspektorat
Kabupaten ;
Pasal 5
Penanggung jawab penyaluran BLT-Dana
Kampung adalah Kepala Kampung ;
Pasal 6
Peraturan
Kepala
Kampung ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan ;
Agar
setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Kampung ini dengan penempatannya dalam Berita Kampung MANGGA
Ditetapkan
di Kampung MANGGA
Pada
tanggal : 30 April 2020
KEPALA
KAMPUNG MANGGA
SAMAN
Diundangkan
di Kampung
MANGGA
pada
tanggal, 30 April 2020
SEKRETARIS KAMPUNG MANGGA
BASIRIN
|
BERITA KAMPUNG MANGGA
TAHUN
2020 NOMOR 03