CONTOH PERATURAN KEPALA KAMPUNG/DESA TENTANG BLT COVIT-19
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa 
KEPALA KAMPUNG MANGGA
KECAMATAN APEL KABUPATEN JERUK TENGAH
PERATURAN
KEPALA KAMPUNG MANGGA
NOMOR  :  05  TAHUN 2020
TENTANG
DAFTAR
PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI ( BLT ) DANA KAMPUNG AKIBAT DAMPAK
PANDEMI COVID - 19
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
KAMPUNG MANGGA
| 
Menimbang | 
: | 
a. | 
bahwa
  berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
  tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona  Virus 
  Disease  2019 (COVID-19) di Desa
  melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai
  kepada penduduk miskin di kampung ; | 
| 
b. | 
bahwa
  berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
  Peraturan Kepala Kampung tentang penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan
  Langsung Tunai ( BLT ) Kampung ; | ||
| 
Mengingat | 
: | 
1. | 
Undang-Undang
  Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
  1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
  Provinsi Sumatera Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
  Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091 ) Sebagai
  Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73,
  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821 ) ; | 
| 
2. | 
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara
  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
  Indonesia Nomor 5495 ) ; | ||
| 
3. | 
Peraturan
  Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang
  nomor 6 tahun 2014 tentang  Desa
  sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
  nomor 11 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 43
  tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang nomor 6 tahun 2014
  tentang  Desa (Lembaran Negara Republik
  Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
  Nomor 6321) ; | ||
| 
4. | 
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
  Desa yang Bersumber dari
  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara
  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik
  Indonesia Nomor 5558 ) sebagaimana telah beberapa
  kali diubah
  terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
  Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang
  bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
  Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57 Tambahan Lembaran
  Negara Republik Indonesia Nomor 5864 ) ; | ||
| 
5 | 
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1
  tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
  untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID – 19 ) dan / atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
  Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan (
  Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran
  Negara Republik Indonesia Nomor 6485 ; | ||
| 
6 | 
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
  tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
  Tahun 2014 Nomor 2091) ; | 
| 
7 | 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014 Tentang
  Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Trasfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita
  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1972); | ||
| 
8 | 
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
  dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelatihan
  Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 787) ; | ||
| 
9. | 
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
  Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
  2018 Nomor 611) ; | ||
| 
10. | 
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
  Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 (Berita Negara
  Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana diubah dengan    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
  Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 6  Tahun
  20 Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
  Transmigrasi Nomor 11  Tahun 2019
  Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 ( Berita Negara Republik
  Indonesia Tahun  2020 Nomor 367 ; | ||
| 
11. | 
Peraturan Menteri
  Keuangan Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
  Penggunaan,  Dana Desa (Berita Negara
  Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478) ; | ||
| 
12. | 
Peraturan
  Menteri Keuangan Nomor 205 / PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa ( Berita
  Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor 1700 ; | ||
| 
13. | 
Peraturan Daerah Kabupaten JERUK TENGAH Nomor 14 Tahun
  2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
  (Lembaran Daerah Kabupaten JERUK TENGAH Tahun 2019 Nomor 14) ; | ||
| 
14. | 
Peraturan
  Bupati JERUK TENGAH Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Kampung
  (Berita Daerah Kabupaten JERUK TENGAH Tahun 2019 Nomor 59) ; | 
| 
15. | 
Peraturan Bupati JERUK TENGAH Nomor 2 Tahun 2020 tentang
  Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung
  Kabupaten JERUK TENGAH Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten JERUK
  TENGAH Tahun 2020 Nomor 02); | ||
| 
16. | 
Peraturan Bupati JERUK TENGAH Nomor 3 Tahun 2020 tentang
  Petunjuk Pelaksana Alokasi Dana Kampung di Kabupaten JERUK TENGAH Tahun
  Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten JERUK TENGAH Tahun 2020 Nomor 03) ; | ||
| 
17. | 
Peraturan Bupati JERUK TENGAH Nomor 4 Tahun 2020 tentang
  Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Kampung di
  Kabupaten JERUK TENGAH Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten JERUK
  TENGAH Tahun 2020 Nomor 04) ; | ||
| 
18. | 
Peraturan Kampung MANGGA Nomor 06 Tahun 2015 Tentang
  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung MANGGA Tahun 2015 – 2021
  (Lembaran Kampung MANGGA Tahun 2015 Nomor 06); | ||
| 
19. | 
Peraturan Kampung MANGGA Nomor 09 Tahun 2019 Tentang
  Rencana Kerja Pemerintah Kampung MANGGA Tahun 2019 (Lembaran Kampung MANGGA Tahun
  2019 Nomor 19); | ||
| 
20. | 
Peraturan Kampung MANGGA Nomor 01 Tahun 2020 Tentang
  Anggaran Pendapatan dan Belanja 
  Kampung Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Kampung MANGGA Tahun 2020 Nomor 01)
  ; | ||
| 
21. | 
Peraturan
  Kampung MANGGA Nomor 02 Tahun .2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
  Belanja Kampung (APBK) Kampung MANGGA Tahun 2020  (Lembaran Kampung MANGGA Tahun 2020 Nomor 02)
  ; | 
MEMUTUSKAN :
| 
Menetapkan | 
: | 
PERATURAN KEPALA KAMPUNG MANGGA
  TENTANG DAFTAR PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI ( BLT ) DANA KAMPUNG
  AKIBAT DAMPAK PANDEMI COVID – 19 | 
Pasal   1
| 
Dalam Peraturan Kepala Kampung ini
  yang dimaksud dengan : | |
| 
1. | 
Pemerintah adalah Pemerintah
  Negara Kesatuan Republik Indonesia ; | 
| 
2. | 
Pemerintah
  Daerah adalah Pemerintah Kabupaten JERUK TENGAH ; | 
| 
3. | 
Bupati
  adalah Bupati JERUK TENGAH ; | 
| 
4. | 
Dinas
  Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung yang selanjutnya disingkat DPMK adalah
  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten JERUK TENGAH ; | 
| 
5. | 
Kecamatan adalah kesatuan wilayah kerja Camat dalam susunan tata
  kerja perangkat daerah kabupaten ; | 
| 
6. | 
Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di
  tingkat Kecamatan ; | 
| 
7. | 
Kampung adalah kesatuan
  masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
  berwenang untuk mengatur
  dan mengurus urusan
  pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
  prakarsa  masyarakat,  hak
  asal usul, dan/atau hak     tradisional yang
  diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
  Kesatuan Republik Indonesia
  ; | 
| 
8. | 
Pemerintah kampung adalah kepala kampung
  dibantu Perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung ; | 
| 
9. | 
Badan Permusyawaratan Kampung yang
  selanjutnya disebut BPK adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
  dalam penyelenggara pemerintah kampung ; | 
| 
10. | 
Peraturan Kampung adalah peraturan
  perundang-undangan yang ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Kampung bersama
  dengan kepala kampung ; | 
| 
11. | 
Peraturan Kepala Kampung adalah peraturan
  perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala kampung yang bersifat mengatur
  dalam rangka melaksanakan Peraturan Kampung dan Peraturan Perundang-undangan
  yang lebih tinggi ; | 
| 
12. | 
Keputusan Kepala Kampung adalah keputusan
  yang di tetapkan oleh kepala kampung yang bersifat menetapkan dalam rangka
  melaksanakan Peraturan Kampung maupun peraturan kepala kampung ; | 
| 
13. | 
Kewenangan
  Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang
  penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan
  Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa
  masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa ; | 
| 
14. | 
Musyawarah
  Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan
  Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan
  oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis
  ; | 
| 
15. | 
Rencana
  Pembangunan Jangka Menengah Kampung, selanjutnya disingkat RPJM Kampung, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam)
  tahun ; | 
| 
16. | 
Rencana
  Kerja Pemerintah Kampung, selanjutnya disingkat RKP Kampung, adalah penjabaran dari RPJM Kampung  untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
  ; | 
| 
17. | 
Keuangan Kampung adalah semua hak dan kewajiban Kampung yang dapat dinilai dengan uang serta
  segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak
  dan kewajiban Kampung ; | 
| 
18. | 
Anggaran
  Pendapatan dan Belanja Kampung, selanjutnya disebut APB Kampung, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kampung ; | 
| 
19. | 
Prioritas
  Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan
  daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa ; | 
| 
20. | 
Dana Kampung adalah dana yang bersumber dari anggaran
  pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Kampung yang ditransfer melalui anggaran
  pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai
  penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, pelaksanaan pembangunan Kampung, pembinaan kemasyarakatan Kampung, dan pemberdayaan masyarakat Kampung ; | 
| 
21. | 
Bencana
  non-alam adalah bencana
  yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara
  lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit ; | 
| 
22. | 
Pandemi
  Corona Virus (COVID-19) adalah skala penyebaran penyakit Corona Virus
  (COVID-19) yang terjadi secara global di seluruh dunia ; | 
| 
23. | 
Bantuan
  langsung Tunai Dana Kampung yang selanjutnya disingkat BLT Dana
  Kampung adalah pemberian uang tunai kepada
  keluarga miskin atau tidak mampu di Kampung yang bersumber dari Dana Kampung untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus
  (COVID-19) ; | 
| 
24. | 
Musyawarah Kampung
  khusus adalah Musyawarah yang dilaksanakan antara BPK dan Pemerintah Kampung dengan
  agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data | 
| 
25. | 
Masyarakat terdampak
  adalah Keluarga Miskin yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan
  atau mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun / kronis | 
Pasal   2
Penggunaan Dana Desa
diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan
kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam
rencana kerja Pemerintah Kampung ;
Pasal   3
(1)        
Prioritas penggunaan Dana Desa dimaksud
adalah kegiatan
dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi atas pandemic Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), antara lain :
a.             
Kegiatan penanggulangan pandemic Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau ;
b.            
Jaring pengaman sosial di Kampung ;
(2)        
Penanganan dampak pandemi COVID-19 sebagaimana
dimaksud pada point tersebut
diatas, dapat berupa BLT-Dana Kampung kepada
keluarga miskin di Kampung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
(3)        
Sasaran
Penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT – Dana Kampung ) sebagaiman dimaksud pada
point tersebut diatas adalah Keluarga Miskin Non Program
Keluarga Harapan (PKH), Non Bantuan Pangan
Non Tunai (BPNT), Non Kartu
Pra Kerja, serta yang kehilangan Mata Pencaharian, Belum Terdata dan mempunyai anggota
keluarga yang rentan sakit menahun / kronis ;
(4)        
Pendataan calon penerima
BLT Dana Kampung dilakukan oleh Ketua RT dengan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) dari Kementrian Sosial ;
(5)        
Mekanisme
Pendataan penerima  BLT dana kampung
dilakukan oleh Relawan Kampung Lawan COVID-19 terfokus mulai RT, Dusun dan
Kampung ;
(6)        
Relawan
Kampung Lawan Covid -19 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kampung ;
(7)        
Hasil
pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah Kampung
khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi
dan finalisasi data ;
(8)        
Legalitas
dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Kampung ;
(9)        
Dokumen hasil
pendataan diverifikasi Pemerintah Kampung dan 
dilaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk di sahkan ;
(10)    Jangka Waktu dan besaran penerimaan Bantua Langsung Tunai (
BLT – Dana Kampung ) sebagai berikut :
a.             
Masa
penyaluran BLT – Dana Kampung selama 3 bulan ;
b.            
Besaran
BLT – Dana Kampung per bulan sebesar Rp. 600.000.- ( -- enam ratus ribu rupiah
-- ) per kepala keluarga ;
c.             
Penyaluran
BLT dana kampung  dilaksanakan oleh
pemerintah Kampung dengan metode tunai  (
cash ) dan/ atau non tunai (cash less) ;
(11)    Daftar
nama-nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT – Dana Kampung )
Terlampir, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan Kepala Kampung ini ;     
Pasal   4
Monitoring dan Evaluasi
dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Kampung, Camat dan Inspektorat
Kabupaten ;
Pasal   5
Penanggung jawab penyaluran BLT-Dana
Kampung adalah Kepala Kampung ;
Pasal   6
Peraturan
Kepala
Kampung ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan ;
Agar
setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Kampung ini dengan penempatannya dalam Berita Kampung MANGGA
                                                                                                Ditetapkan
di Kampung MANGGA
                                                                                                Pada
tanggal : 30 April 2020
                                                                                                KEPALA
KAMPUNG MANGGA
                                                                                                SAMAN
Diundangkan
di Kampung
MANGGA
 
  
 
  
pada
tanggal, 30  April 2020
| 
SEKRETARIS KAMPUNG MANGGA 
BASIRIN | 
BERITA KAMPUNG MANGGA
TAHUN
2020 NOMOR 03