CONTOH PERATURAN KEPALA KAMPUNG/DESA TENTANG BLT COVIT-19


Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa 

KEPALA KAMPUNG MANGGA
KECAMATAN APEL KABUPATEN JERUK TENGAH

PERATURAN KEPALA KAMPUNG MANGGA
NOMOR  :  05  TAHUN 2020

TENTANG
DAFTAR PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI ( BLT ) DANA KAMPUNG AKIBAT DAMPAK PANDEMI COVID - 19

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KAMPUNG MANGGA
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona  Virus  Disease  2019 (COVID-19) di Desa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di kampung ;


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Kampung tentang penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Kampung ;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091 ) Sebagai Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821 ) ;




2.
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 ) ;


3.
Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 tentang  Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321) ;


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864 ) ;


5
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID – 19 ) dan / atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485 ;


6
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091) ;



7
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014 Tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Trasfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1972);


8
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelatihan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 787) ;


9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) ;


10.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana diubah dengan    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 6  Tahun 20 Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11  Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun  2020 Nomor 367 ;


11.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,  Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478) ;


12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 / PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor 1700 ;


13.
Peraturan Daerah Kabupaten JERUK TENGAH Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten JERUK TENGAH Tahun 2019 Nomor 14) ;


14.
Peraturan Bupati JERUK TENGAH Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Kampung (Berita Daerah Kabupaten JERUK TENGAH Tahun 2019 Nomor 59) ;




15.
Peraturan Bupati JERUK TENGAH Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten JERUK TENGAH Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten JERUK TENGAH Tahun 2020 Nomor 02);


16.
Peraturan Bupati JERUK TENGAH Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana Alokasi Dana Kampung di Kabupaten JERUK TENGAH Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten JERUK TENGAH Tahun 2020 Nomor 03) ;


17.
Peraturan Bupati JERUK TENGAH Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Kampung di Kabupaten JERUK TENGAH Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten JERUK TENGAH Tahun 2020 Nomor 04) ;


18.
Peraturan Kampung MANGGA Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung MANGGA Tahun 2015 – 2021 (Lembaran Kampung MANGGA Tahun 2015 Nomor 06);


19.
Peraturan Kampung MANGGA Nomor 09 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Kampung MANGGA Tahun 2019 (Lembaran Kampung MANGGA Tahun 2019 Nomor 19);


20.
Peraturan Kampung MANGGA Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja  Kampung Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Kampung MANGGA Tahun 2020 Nomor 01) ;


21.
Peraturan Kampung MANGGA Nomor 02 Tahun .2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampung MANGGA Tahun 2020  (Lembaran Kampung MANGGA Tahun 2020 Nomor 02) ;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN KEPALA KAMPUNG MANGGA TENTANG DAFTAR PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI ( BLT ) DANA KAMPUNG AKIBAT DAMPAK PANDEMI COVID – 19

Pasal   1
Dalam Peraturan Kepala Kampung ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten JERUK TENGAH ;
3.
Bupati adalah Bupati JERUK TENGAH ;
4.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung yang selanjutnya disingkat DPMK adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten JERUK TENGAH ;
5.
Kecamatan adalah kesatuan wilayah kerja Camat dalam susunan tata kerja perangkat daerah kabupaten ;
6.
Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan ;
7.
Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa  masyarakat,  hak asal usul, dan/atau hak     tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
8.
Pemerintah kampung adalah kepala kampung dibantu Perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung ;
9.
Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disebut BPK adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggara pemerintah kampung ;
10.
Peraturan Kampung adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Kampung bersama dengan kepala kampung ;
11.
Peraturan Kepala Kampung adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala kampung yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Kampung dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi ;
12.
Keputusan Kepala Kampung adalah keputusan yang di tetapkan oleh kepala kampung yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Kampung maupun peraturan kepala kampung ;
13.
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa ;
14.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis ;
15.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung, selanjutnya disingkat RPJM Kampung, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun ;
16.
Rencana Kerja Pemerintah Kampung, selanjutnya disingkat RKP Kampung, adalah penjabaran dari RPJM Kampung  untuk jangka waktu 1 (satu) tahun ;
17.
Keuangan Kampung adalah semua hak dan kewajiban Kampung yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Kampung ;
18.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, selanjutnya disebut APB Kampung, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kampung ;
19.
Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa ;
20.
Dana Kampung adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Kampung yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, pelaksanaan pembangunan Kampung, pembinaan kemasyarakatan Kampung, dan pemberdayaan masyarakat Kampung ;
21.
Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit ;
22.
Pandemi Corona Virus (COVID-19) adalah skala penyebaran penyakit Corona Virus (COVID-19) yang terjadi secara global di seluruh dunia ;
23.
Bantuan langsung Tunai Dana Kampung yang selanjutnya disingkat BLT Dana Kampung adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Kampung yang bersumber dari Dana Kampung untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus (COVID-19) ;
24.
Musyawarah Kampung khusus adalah Musyawarah yang dilaksanakan antara BPK dan Pemerintah Kampung dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data
25.
Masyarakat terdampak adalah Keluarga Miskin yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan atau mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun / kronis






Pasal   2

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Kampung ;
Pasal   3

(1)         Prioritas penggunaan Dana Desa dimaksud adalah kegiatan dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi atas pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain :
a.              Kegiatan penanggulangan pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau ;
b.             Jaring pengaman sosial di Kampung ;
(2)         Penanganan dampak pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada point tersebut diatas, dapat berupa BLT-Dana Kampung kepada keluarga miskin di Kampung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
(3)         Sasaran Penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT – Dana Kampung ) sebagaiman dimaksud pada point tersebut diatas adalah Keluarga Miskin Non Program Keluarga Harapan (PKH), Non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Non Kartu Pra Kerja, serta yang kehilangan Mata Pencaharian, Belum Terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun / kronis ;
(4)         Pendataan calon penerima BLT Dana Kampung dilakukan oleh Ketua RT dengan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementrian Sosial ;
(5)         Mekanisme Pendataan penerima  BLT dana kampung dilakukan oleh Relawan Kampung Lawan COVID-19 terfokus mulai RT, Dusun dan Kampung ;
(6)         Relawan Kampung Lawan Covid -19 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kampung ;
(7)         Hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah Kampung khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data ;
(8)         Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Kampung ;
(9)         Dokumen hasil pendataan diverifikasi Pemerintah Kampung dan  dilaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk di sahkan ;

(10)    Jangka Waktu dan besaran penerimaan Bantua Langsung Tunai ( BLT – Dana Kampung ) sebagai berikut :
a.              Masa penyaluran BLT – Dana Kampung selama 3 bulan ;
b.             Besaran BLT – Dana Kampung per bulan sebesar Rp. 600.000.- ( -- enam ratus ribu rupiah -- ) per kepala keluarga ;
c.              Penyaluran BLT dana kampung  dilaksanakan oleh pemerintah Kampung dengan metode tunai  ( cash ) dan/ atau non tunai (cash less) ;
(11)    Daftar nama-nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT – Dana Kampung ) Terlampir, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan Kepala Kampung ini ;    
Pasal   4
Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Kampung, Camat dan Inspektorat Kabupaten ;
Pasal   5
Penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Kampung adalah Kepala Kampung ;

Pasal   6
Peraturan Kepala Kampung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan ;

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Kampung ini dengan penempatannya dalam Berita Kampung MANGGA
                                                                                                Ditetapkan di Kampung MANGGA
                                                                                                Pada tanggal : 30 April 2020
                                                                                                KEPALA KAMPUNG MANGGA

                                                                                               
                                                                                                SAMAN
Diundangkan di Kampung MANGGA
pada tanggal, 30  April 2020

SEKRETARIS KAMPUNG MANGGA



BASIRIN

BERITA KAMPUNG MANGGA TAHUN 2020 NOMOR 03

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel